Eko Wahyudi Tak Berkutik Saat Ditangkap di Depan Istri dan Mertua

Eko Wahyudi Tak Berkutik Saat Ditangkap di Depan Istri dan Mertua
Tersangka Eko Wahyudi saat dimintai keterangan. Foto : istimewa

jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir menangkap Eko Wahyudi (30), warga Jl Tanjung Senang, RT 006/001, Kelurahan Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (22/10), sekitar pukul 21.00 WIB.

Marketing PT Arwana Anugerah Keramik, ini ditangkap karena perbuatan pelaku yang tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebanyak 179 kotak keramik milik PT Arwana.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lampung, di depan istri dan mertuanya.

Kasat Reskrim Ogan Ilir AKP Shisca Agustina mengungkapkan, perbuatan tersebut berawal dari tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Saat itu pelaku menjualkan keramik milik PT Arwana yang terdiri dari 114 kotak keramik merk Petra Grey dan 65 kotak keramik motif Indiana dengan total harga keramik tersebut sejumlah Rp 6.032.000.

Dari penjualan tersebut, pelaku hanya menyetorkan uang sejumlah Rp 3.340.000 ke rekening milik PT Arwana, sedangkan sisanya sejumlah Rp 2.692.000 tidak disetorkan pelaku dan digunakan untuk keperluan pribadinya. Sehingga, PT Arwana Anugerah Keramik mengalami kerugian sebesar Rp 2.692.000.

“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di Lampung. Kemudian, kita ke sana dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Natar. Setelah didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya, tim langsung merapat dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” papar Shisca, Sabtu (23/10).

Menurut wanita berkacamata ini, pihaknya sempat memberikan penjelasan kepada istri dan mertua tersangka mengenai kasus hukum yang dihadapi tersangka.

Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir menangkap Eko Wahyudi (30), warga Jl Tanjung Senang, RT 006/001, Kelurahan Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (22/10), sekitar pukul 21.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News