Ekonom Konstitusi Dorong Peran Pertamina Diperkuat dalam RUU Migas
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), mendapat perhatian dari Ekonom Konstitusi Defiyan Cori.
Defiyan menilai revisi regulasi migas perlu memperkuat posisi Pertamina dalam pengelolaan industri migas nasional.
Menurut dia, penguatan peran BUMN migas diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Mandat pengelolaan sektor hulu migas sebagai faktor produksi penting harus diberikan kepada BUMN," kata Defiyan dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Dia juga menyoroti posisi Pertamina dalam kerangka pengelolaan migas nasional.
Defiyan mengusulkan agar pemerintah mengembalikan posisi strategis Pertamina seperti yang pernah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
"Posisi PT. Pertamina (Persero) di bawah UU No. 8 Tahun 1971 sangat kuat dan mampu mengakomodasi corak industri dasar yang integralistik, efektif, serta efisien," ujarnya.
Defiyan berpandangan penguatan Pertamina perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya konsolidasi pengelolaan kekayaan alam nasional.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mendapat perhatian dari Ekonom Konstitusi Defiyan Cori.
- 2 Tugboat Pertamina Trans Kontinental Mengevakuasi 17 Kru MV Khatulistiwa 8
- Awak Mobil Tangki & Operator SPBU Jaga Kelancaran BBM Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
- 38 UMKM Binaan Pertamina Membidik Pasar Lebih Luas di INACRAFT October 2026
- Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Berdampak Aktivitas Ekonomi Lokal Kian Melesat
- Pertamina EP Raih Penghargaan ISDA dan BERBAKTI 2026
- Pertamina Memperkuat Transisi Energi Nasional, Dari PLTS hingga CCS
JPNN.com




