Ekonomi Digital RI Menyumbang Pajak Rp 12,24 Triliun

Ekonomi Digital RI Menyumbang Pajak Rp 12,24 Triliun
Ilustrasi uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp 12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 9,19 triliun, pajak atas aset kripto Rp 719,61 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 1,24 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 1,09 triliun.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 34,54 triliun, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,81 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 932,06 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 875,23 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Berikutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,27 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT ) sebesar Rp 1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,37 triliun.

Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp 12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga November 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News