Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur Terseret Kasus Korupsi Chromebook, Siap-Siap Saja

Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur Terseret Kasus Korupsi Chromebook, Siap-Siap Saja
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam putusan dua terdakwa terakhir korupsi Chromebook pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Senin (22/6), majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin menyampaikan dalam amar agar jaksa melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain.

Ada dua orang yang disebut secara terang benderang ikut menikmati uang korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,2 miliar tersebut.

Mereka adalah Sukiman Azmy yang kini berstatus mantan Bupati Lombok Timur bersama Muhammad Juaini Taofik yang kembali menduduki jabatan Sekda Lombok Timur.

Dalam amar putusan, hakim turut menyebut Sukiman menerima uang Rp 1,3 miliar dan Juaini Taofik senilai Rp 500 juta.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur," kata hakim ketua.

Enam terdakwa yang telah melaksanakan proses hukum hingga tingkat banding ini adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.(ant/jpnn)

Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur, memasuki babak baru. Eks bupati dan sekda pun ikut terseret. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News