Eks Cagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala BSSN Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun resmi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/5).
Gugatan ini muncul salah satunya karena kekhawatiran terhadap adanya pandemi baru di masa depan yang ia sebut sebagai ‘Virus X’.
Eks Cagub DKI Jakarta itu menekankan isu mengenai ancaman kesehatan di masa depan bukan sekadar isapan jempol, melainkan sudah menjadi perdebatan publik.
Dia pun melampirkan bukti dalam permohonannya ihwal pernyataan dia di sejumlah media terkait ‘virus x’.
"Akan muncul pandemi baru bermama ‘Virus X’ dalam waktu dekat setelah pandemi COVID-19," kata Dharma seusai pengajuan permohonan di MK.
Ikhwal virus itu, Dharma menjelaskan kalangan epidemiolog menegaskan kemunculannya tidak dapat dipastikan secara waktu maupun jenisnya.
Ketidakpastian mengenai jenis dan waktu munculnya pandemi ini justru berbahaya jika bertemu dengan pasal-pasal karet dalam UU Kesehatan.
Dharma lantas menyoroti sejumlah pasal di UU Kesehatan yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah untuk melakukan pemaksaan medis jika status darurat kesehatan atau wabah ditetapkan secara subjektif.
Mantan Wakil Kepala BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun resmi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke MK.
- Ramangsa Institute Gugat Pasal 187 UU Pilkada ke MK, Soroti Ketidakpastian Hukum
- Aturan Larangan Mutasi ASN Sebelum 10 Tahun Digugat ke MK, Ini Masalahnya
- Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Amendemen IHR dan Isu Kedaulatan Bangsa
- Soal Putusan Terbaru MK, Legislator PKS: Bagian Proses Kaderisasi Politik Perempuan
- MK Pertegas Keterwakilan Caleg Perempuan, PAN Setuju dan Siap Memedomani
- Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu
JPNN.com




