Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu diajukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang menjeratnya.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda.
"Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan," kata Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Firman menjelaskan permohonan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Permohonan kedua menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Objek dan tindakan yang diuji berbeda sehingga batu uji hukumnya juga berbeda," ujar Firman.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi menyebut timnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran setelah menganalisis penanganan perkara tersebut.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pengamat Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Pajak PT Toba Pulp Lestari
- PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Kejagung Berani Bongkar Kejahatan Finansial
- Soroti BAP Tan Kian, Febri Diansyah Sebut Aliran Dana Rp 40 M ke Jaksa Agung Belum Terbukti
- Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak, Prof Zainal Abidin Ingin Proses Hukum Segera Dilanjutkan
- Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?
- Kejagung Respons Isu Rp 40 Miliar, Sebut Keterangan Saksi Belum Bisa Jadi Dasar
JPNN.com




