Eks Kades Tanjung Sari Tersangka Korupsi Dana Desa, Terancam Lama di Penjara

Eks Kades Tanjung Sari Tersangka Korupsi Dana Desa, Terancam Lama di Penjara
Polres OKU gelar kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kades Tanjung Sari, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/23)

jpnn.com - BATURAJA - Eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, JH (48) yang menjadi tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dijebloskan ke tahanan.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang, JH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tanjung Sari, Kabupaten OKU, tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara Rp 379.399.614.

"Pada 2018 saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencarian DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 700.730.000," katanya di Baturaja, Selasa (28/3).

Adapun pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pertama pada Maret 2018 Rp 140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari.

Pencairan tahap kedua pada Juli 2018 Rp 280.295.600 ke rekening kas desa yang sama dan ketiga pada November Rp 280.295.600.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Tahun 2018 Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU, terdapat kerugian keuangan negara Rp 379.399.614.

Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga tersangka tidak melibatkan perangkat desa setempat. 

Dari penggunaan dana itu didapati adanya penggelembungan atau markup terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.

Eks Kades Tanjung Sari berinisial JH tersangka korupsi dana desa. Dia terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News