Eks Kopassus jadi Dirjen Bea Cukai Berstatus PPPK, Oalah
Terlepas dari itu, Hasan menyebutkan pilihan Presiden itu juga mengikuti usulan dan pertimbangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Jadi, prosedurnya sudah ditempuh semua. Prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosesur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” ujar Hasan.
Kepala PCO itu melanjutkan untuk jajaran pejabat pemerintahan Eselon I surat keputusan pengangkatannya itu diteken oleh Presiden RI.
Hasan mencontohkan deputi-deputi yang menjabat di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan juga ditetapkan dalam surat keputusan yang diteken oleh Presiden RI.
“Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden,” kata Hasan Nasbi.
Djaka Budhi Utama, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 yang kemudian mengawali karier militernya dengan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Djaka pernah terlibat dalam beberapa operasi militer penting, di antaranya Operasi Seroja dan operasi militer di Aceh untuk menumpas pemberontak GAM.
Jabatan-jabatan strategis lainnya yang pernah diisi oleh Djaka, diantaranya Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) pada 2017—2018 dan Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat (Waaspam Kasad) pada 2018—2020. Selanjutnya, Djaka pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada periode 2021—2023, kemudian Asisten Intelijen Panglima TNI pada 2023.
Dirjen Bea Cukai yang baru berstatus sipil saat dilantik dan berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Tuntunan Kuota Khusus, Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK Disinggung, Titipan Terungkap?
- 6 Tuntunan PPPK Penyuluh Pertanian kepada Presiden Prabowo, Kuota Khusus PNS
- 5 Berita Terpopuler: Pasti Bergembira, 4 Tuntutan PPPK & PPPK Paruh Waktu Dikabulkan, 10 Forum Batal Demo
- Mbak Rerie Menyinggung Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK
- Pak Herry Mengumumkan Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu di Daerahnya
- Gaji PPPK Paruh Waktu Disepakati 2,5 Juta Per Bulan, Anggaran Bersumber dari Tambahan DAU
JPNN.com




