Eks Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK soal Korupsi Tol Trans Sumatera

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MRS, BL, dan MT," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah pensiunan sekaligus eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya/HK (Persero) M. Rizal Sutjipto (MRS), staf di PT HK Budi Lesmana (BL), dan anggota Komisaris PT HK 2018—2019 Mukhammad Taufiq (MT).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (10/6), telah memanggil dua orang saksi yang terdiri atas seorang swasta bernama Sayed Musaddiq, dan seorang dokter bernama Siti Naf’ah.
KPK pada tanggal 13 Maret 2024 telah mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, eks Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
Namun, Rizal diperiksa KPK pada hari Jumat ini dengan status saksi, bukan tersangka.
Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Penyidik KPK periksa sejumlah eks pejabat PT Hutama Karya (HK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ini nama-namanya.
- Sontoloyo! Direksi BRI Bermain di Pengadaan EDC Rp2,1 T, Kerugian Negara Rp744 Miliar
- KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ada Apa?
- Apresiasi Langkah Kejagung, Pakar: Penjara tak Buat Koruptor Jera
- KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi BRI
- Pihak Kejati Riau Bilang Ini Penyimpangan Serius, 3 Tersangka Korupsi Langsung Ditahan
- Terdakwa Kasus SPJ Fiktif Rp 36,32 M di Disbud DKI Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?