Eks Putri Indonesia Riau Segera Disidang Kasus Dokter Kecantikan Ilegal
Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Jeni pada 28 April 2026 di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Meski berkas perkara utama telah dinyatakan lengkap, pengusutan kasus yang berkaitan dengan tindakan medis yang dilakukan tersangka masih terus berlanjut.
Polda Riau diketahui telah meningkatkan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan tindakan operasi bibir atau lips surgery ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor bernama Ratih Indriani.
Penyidik kini tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam tindakan medis tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Ade Kuncoro.
Polda Riau memastikan seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan praktik medis ilegal tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan guna mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi serta memberikan kepastian hukum bagi para korban. (mcr36/jpnn)
Berkas perkara yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Berantas PETI di Kuansing, Musnahkan 525 Rakit, Lokasi Langsung Disegel
- Buron 2 Tahun, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Riau Ditangkap
- LSM AMATIR Berdemonstrasi di Mapolda Riau, Begini Tuntutannya
- Irjen Herry Sampaikan Pembangunan 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau kepada Presiden
- Bosan Hidup, Cewek di Pekanbaru Lompat dari Jembatan Leighton I
- Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis
JPNN.com




