Soal Dugaan Tindak Pidana Penjualan Aset Pemda

Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka, Petrus: Kejati NTT Jangan Gaspol Dulu

Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka, Petrus: Kejati NTT Jangan Gaspol Dulu
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. Foto: Dokpri

“Meskipun kriteria kasus ini tidak pas tetapi paling tidak semangat restorative justice dalam teori keadilan yang saat ini menjadi hukum positif melalui Peraturan Jaksa Agung, kiranya menginspirasi semua pihak terkait untuk duduk sama-sama mencari solusi penyelesaiannya bukan untuk balas dendam,” katanya.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kejaksaan Tinggi NTT jangan gaspol (kecepatan tinggi) dulu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang terkait dugaan penjualan aset Pemerintah Daerah oleh Jonas Salean saat menjabat Wali Kota Kupang kepada pihak Ketiga


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News