Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ternyata Oknum TNI

Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ternyata Oknum TNI
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin, memaparkan kasus penembakan yang menewaskan wartawan media online Mara Salem Harahap di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Polres Simalungun

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (24/6) sore.

Polisi menyebut ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6) sore.

Kapolda mengungkapkan, kasus itu berawal ketika tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. 

Kemudian dia menyuruh orang untuk memberikan pelajaran terhadap korban.

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat.

Sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolda menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah senilai Rp12 juta per bulan, atau dua pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200 ribu per satu pil.

Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News