Eksepsi Ditolak, Sidang Suami Malinda Jalan Terus
Selasa, 11 Oktober 2011 – 06:00 WIB
JAKARTA - Artis muda usia Andhika Gumilang harus gigit jari. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggubris eksepsi suami siri Malinda Dee tersebut dalam sidang putusan sela kemarin (10/10). Terdakwa pencucian uang dan pemalsuan identitas itupun harus terus mengikuti sidang sampai majelis hakim memutus perkara. Majelis berpendapat bahwa eksepsi lelaki 22 tahun kelahiran Medan itu memasuki ranah materi pokok perkara. Karena itu, tudingan bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, dianggap tak berdasar.
"Menyatakan menolak keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Yonisman dalam sidang. Andhika dalam eksepsi menyatakan keberatan lantaran dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas menyebutkan waktu penyerahan mobil Hummer H3 dari Malinda.
Selain itu, dakwaan juga dituding tidak jelas karena Andhika mengklaim tidak tahu gaji Malinda di Citibank "hanya" Rp 60 juta per bulan hingga mampu memfasilitasinya dengan kendaraan dan rekening jumbo. Eksepsi Andhika juga menuduh dakwaan tidak cermat karena asal usul duit hasil pencucian uang yang dibawa Andhika tidak dibuktikan terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Artis muda usia Andhika Gumilang harus gigit jari. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggubris eksepsi suami siri
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya