Ekstradisi Pauline Lumowa, Boyamin Beri Apresiasi Seadanya kepada Menteri Yasonna

Ekstradisi Pauline Lumowa, Boyamin Beri Apresiasi Seadanya kepada Menteri Yasonna
Yasonna Laoly (kanan) bersama Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM

Boyamin mengatakan untuk tidak terulang kasus buron enak-enakan berbisnis di luar negeri, maka pemerintah harus segera mencabut berlakunya paspor buron tersebut. Serta meminta negara-negara lain yang memberikan paspor untuk juga mencabutnya. “Sehingga buron tidak leluasa bepergian,” tegasnya.

Boyamin melanjutkan, bila sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia,” kata Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin tetap memberikan apresiasi atas upaya Menteri Yasonna dalam upaya ekstradisi Maria. Dia berharap semoga buron lain juga bisa ditangkap.

“Meskipun demikian, kami tetap memberikan apresiasi meski sedikit, atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap (juga) Joko S Tjandra,” pungkas Boyamin.

Seperti diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Yasonna Laoly tiba di Indonesia dari Serbia, Kamis (9/7), dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron selama 17 tahun.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI. Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan letter of credit fiktif.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7) malam.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama tim merampungkan proses ekstradisi buronan pembobolan kas BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News