Ekstradisi Terpidana BLBI Gagal Lagi

Ekstradisi Terpidana BLBI Gagal Lagi
Ekstradisi Terpidana BLBI Gagal Lagi
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali gagal mengekstradisi terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Iriawan. Pemerintah Australia memastikan bahwa ektradisi tak bisa dilakukan karena proses hukum terhadap Direktur Bank Surya yang divonis hukuman seumur hidup itu belum tuntas.

"Sebab mengajukan judicia review. Dan judicial review ini baru akan dikaji pemerintah Australia pada pertengahn 2011 ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap. Disebutkannya, gagalnya ekstradisi Adrian diketahui setelah Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (11/1).

Adrian ditangkap kepolisian Australia pada akhir 2008. Dia mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengijinkan pemerintah Australia mengektradisinya ke Indonesia. Tadinya, lanjut Babul, pemerintah sudah meminta agar Adrian berikut hartanya diserahkan pada 16 Februari 2011.

Namun, tanggal 18 Desember 2010 pengadilan federal mengeluarkan putusan yang memerintahkan kehakiman Australia untuk menunda penyerahan Adrian dan asetnya dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan. Adrian divonis seumur hidup lewat persidangan in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2002. Bersama Wakil Dirut Bank Surya Bambang Sutrisno, dia terbukti bersalah merugikan negara Rp 1,3 triliun. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali gagal mengekstradisi terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Iriawan. Pemerintah Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News