Elektronik Impor Bebas Masuk

Elektronik Impor Bebas Masuk
Elektronik Impor Bebas Masuk
JAKARTA - Perang harga produk elektronik segera terjadi. Pada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan Permendag 39 dan belum berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga segala produk bisa masuk.

     

Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Subroto Oentaryo, mengatakan pemerintah pada September lalu memang sudah merilis SNI untuk TV tabung, setrika, dan pompa air. Meski begitu baru akan berlaku sembilan bulan kemudian atau diperkirakan Juli 2011. "Nanti menyusul SNI untuk produk lain; kulkas, mesin cuci, AC. Seharusnya berlaku SNI sejak dua tahun lalu," ujarnya kepada Jawa Pos, Senin (18/10).

Di sisi lain, pada Januari 2011 regulasi baru yaitu Permendag 39 mulai berlaku. Aturan ini membolehkan pemilik Angka Importer Produsen (API-P) mengimpor barang jadi yang terkait dengan izin industrinya dan Angka Importer Umum (API-U) tetap mendapatkan haknya melakukan impor.

Secara otomatis, kata Ali, pada rentang waktu itu impor produk elektronik jenis apa saja bisa terjadi. Diprediksi bahwa produk elektronik impor akan berdatangan ke pasar dalam negeri dengan harga bersaing. Terlebih bea masuk dari negara peserta free trade dengan Indonesia yaitu dari Asean dan Tiongkok juga Jepang adalah nol persen.

JAKARTA - Perang harga produk elektronik segera terjadi. Pada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News