Empat BPD Baru Papua Tolak Pembedaan Hak Voters HIPMI
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan hak voters dalam Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI menuai sorotan karena berpotensi mengurangi ruang partisipasi daerah baru dalam forum nasional.
Empat Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi pihak yang keberatan terhadap penetapan hak voters.
Ketua BPD HIPMI Papua Selatan Nickson Pampang menyebut keberatan yang disampaikan pihaknya bukan upaya mencari perlakuan khusus bagi daerah otonomi baru.
"Papua hadir bukan untuk meminta perlakuan khusus," ujar Nickson Pampang dalam keterangannya hari ini (9/6).
Dia mengaku penyampaian keberatan sebagai upaya memperjuangkan prinsip kesetaraan hak dalam organisasi.
"Kami hadir sebagai bagian sah dari organisasi dan berharap diperlakukan setara, yang kami perjuangkan adalah hak yang sama berdasarkan aturan yang sama," katanya.
Ketua BPD HIPMI Papua Barat Daya Rob Rafael Kardinal mengatakan BPD HIPMI DOB telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban organisasi yang dipersyaratkan, meski memiliki waktu yang relatif singkat sejak terbentuk.
“Kami memahami posisi kami sebagai daerah baru," kata dia.
Bukan minta keistimewaan, empat BPD HIPMI DOB Papua tuntut kesetaraan hak voters di Munas demi keadilan organisasi.
- Jenguk Korban Kebakaran di Klademak II, DPD Gerindra Papua Barat Daya Salurkan Bansos
- Layanan Re-impor Helikopter Medis Permudah Evakuasi Pasien di Wilayah Terpencil Papua
- Pilot AMA Air & Ibu Hamil Tewas di Papua, Pacul Beri Respons Menohok, Singgung Wapres Gibran
- Perkuat Stok Beras di Papua, Dirut BULOG: Kami Targetkan Naik Tiga Kali Lipat
- Ini Saran Komnas HAM untuk Menghentikan Konflik Bersenjata di Papua
- Soal Rentetan Kekerasan di Papua, Legislator Serukan Penegakan Hukum yang Adil
JPNN.com




