Empat Lembaga Teken MoU, Ekosistem Zakat dan Koperasi Syariah Diperkuat

Empat Lembaga Teken MoU, Ekosistem Zakat dan Koperasi Syariah Diperkuat
Empat lembaga menandatangani MoU untuk memperkuat ekosistem zakat dan koperasi syariah di Indonesia. Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama BPI Danantara, Kementerian Koperasi, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ekosistem zakat dan koperasi syariah di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Kolaborasi tersebut mencakup edukasi dan penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) di lingkungan BUMN.

Kerja sama juga meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi syariah dan masjid, riset serta pertukaran data, hingga aksi sosial di bidang kesehatan, pendidikan, dakwah, dan kebencanaan.

Ketua Baznas H. Sodik Mudjahid, mengatakan kerja sama empat lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel sekaligus memperluas jangkauan penyaluran program bagi para mustahik.

“MoU-nya itu untuk berbagai program, dimulai dengan tadi mobilisasi atau pengumpulan dan juga distribusi,” ujar Sodik.

Menurut Sodik, kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN, tetapi juga memperluas jangkauan program sosial yang telah berjalan di berbagai daerah.

“Dari segi distribusi, kami juga akan bekerja sama untuk menyasar program-program binaan BUMN di berbagai lokasi,” katanya. Program tersebut nantinya dapat disalurkan melalui 13 program unggulan Baznas yang diperuntukkan bagi mustahik, termasuk kelompok mustahik binaan BUMN.

Sementara itu, Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan kolaborasi tersebut juga mencakup pengembangan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, mulai dari koperasi masjid, koperasi pesantren, hingga pembinaan wirausaha santri.

Empat lembaga menandatangani MoU untuk memperkuat ekosistem zakat dan koperasi syariah di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News