Empat Tahun Tersiksa Dicabuli Ayah Kandung

Empat Tahun Tersiksa Dicabuli Ayah Kandung
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - M. Taufik tega menyetubuhi ROS, 13, anak kandungnya sendiri, selama empat tahun. Karena perbuatan tersebut, ROS sangat membenci pria yang seharusnya menjadi panutannya itu.

Pria 37 tahun tersebut kini telah diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

ROS sendiri yang melaporkan perbuatan bapaknya ke polisi dengan didampingi ANE, ibunya.

Pemerkosaan itu terungkap karena ROS sudah tidak mampu lagi menahan emosi yang selama ini dipendam. 

Dia memberanikan diri bercerita kepada ibunya yang telah bercerai saat berkunjung ke rumahnya di Dupak Baru, Bubutan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menyatakan tidak habis pikir dengan perbuatan Taufik.

ANE dan Taufik bercerai pada 2012 dan hak asuh kedua anaknya, ROS serta AFI, jatuh kepada ANE. Karena tidak bisa menerima, Taufik merebut pengasuhan ROS dari ANE.

Dia kemudian dibawa ke Makassar. Namun, ANE masih bisa berhubungan dengan anaknya. ANE sama sekali tidak menyangka bahwa buah hatinya bakal menjadi "santapan" ayah kandungnya sendiri. 

Korban mengaku dicabuli ayah kandungnya selama beberapa kali di lokasi berbeda selama 4 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News