Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Ajukan Banding Putusan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Empat terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6) kemarin.
Hal demikian seperti disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-O8 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari.
Dia mengatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin telah disampaikan penasihat hukum para terdakwa.
”Penasihat hukum banding," katanya kepada awak media, Kamis (18/6).
Sementara itu, kata Endah, oditur militer belum menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin.
"Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis masa hukuman penjara berbeda-beda bagi empat terdakwa penyerangan terhadap Andrie.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pecat bagi dua dari empat terdakwa perkara penyerangan Andrie.
Terdakwa perkara penyerangan air keras Andrie Yunus mengajukan banding putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6) kemarin.
- Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding
- Militerisasi Sipil Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
- John Field Terima Vonis, Kuasa Hukum Dorong Perbaikan Tata Kelola Kepabeanan
- Prancis Gigit Jari, Banding Michael Olise Ditolak FIFA
- Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum
- Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Pelanggengan Impunitas serta Remiliterisasi
JPNN.com




