Erick Thohir Kembali Buat Gebrakan di Lingkungan BUMN, Simak Nih!

Erick Thohir Kembali Buat Gebrakan di Lingkungan BUMN, Simak Nih!
Erick Thohir. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir kembali membuat gebrakan. Melalui Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019, Erick melarang perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 Tentang Larangan Memberikan Souvenir Atau Sejenisnya, ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun," ujar Erick Thohir melalui Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menteri BUMN itu juga menambahkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

Sedangkan Ruang Lingkup Surat Edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

Berdasarkan keterangan Surat Edaran itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan.

Menteri BUMN Erick Thohir kembali membuat gebrakan, dengan menerbitkan Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 di lingkungan BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News