EV Kena Pajak, Hyundai Kaji Aturan Baru Agar Pasar Mobil Listrik Tetap Kompetitif
jpnn.com, JAKARTA - PT. Hyundai Motors Indonesia (HMID) merespons aturan baru pajak kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi tersebut diketahui berkaitan dengan perubahan skema kendaraan listrik yang kini tidak lagi dikecualikan dari pajak nol persen.
Chief Operating Officer (COO) HMID, Fransiscus Soerjopranoto mengungkapkan perusahaan tengah melakukan penelaahan, untuk memetakan dampak aturan baru tersebut terhadap ekosistem otomotif.
HMID menilai penting untuk memahami setiap poin regulasi, guna memastikan strategi bisnis tetap selaras dengan arah kebijakan pemerintah.
"Hyundai senantiasa menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan mendukung penuh arah regulasi, yang bertujuan untuk memperkuat fundamental ekosistem industri otomotif dan mobilitas nasional," kata Frans, dikutip dari pesan tertulis kepada Jpnn.com, Rabu (22/4).
Melalui kajian aturan tersebut, Frans menjelaskan perusahaan berupaya memastikan pilihan kendaraan listrik yang ditawarkan kepada masyarakat tetap kompetitif.
Penyesuaian terhadap aturan pajak diharapkan tetap mampu memberikan nilai tambah bagi para calon konsumen.
Oleh karena itu, implikasi dari Permendagri terkait pajak dipelajari secara mendalam agar akses masyarakat terhadap kendaraan listrik tetap terjaga.
Kendaraan listrik kini dikenakan pajak, Hyundai mengkaji aturan agar mobil listrik bisa tetap kompetitif di pasar Tanah Air.
- Ratusan Ribu Mobil Hyundai Kembali Terkena Recall, dari Tucson Hingga Ioniq
- INDEF GTI Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik
- Info Terbaru Penanganan Hyundai Palisade di Indonesia
- Kata Jenderal Moeldoko soal Simpang Siur Pajak Kendaraan Listrik, Sentil Kemendagri
- Pemprov DKI Jakarta Tetap Menggratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
- Pasar Kendaraan Listrik Tumbuh Pesat, Kemnaker Siapkan SDM Terampil Isi Sektor Green Jobs
JPNN.com




