Eza Segera Dipindah ke LP Cipinang
Selasa, 18 Juni 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA -- Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aktor Eza Gionino segera dipindah ke LP Cipinang. Bintang sinetro "Putih Abu-abu" itu akan menjalani hukumannya selama 8 bulan. Eza sendiri merasa hukuman tersebut lebih berat. Meski begitu, pria kelahiran Samarinda itu tidak mengajukan banding dan memilih menjalani sisa masa tahanannya.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko. Ia mengatakan kliennya akan menjalani sisa masa tahanan pada Kamis, 20 Juni.
"Hari Kamis akan dipindahkan ke LP Cipinang, saat ini masih di rutan Mapolres," ucap Hendarsam saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6).
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aktor Eza Gionino segera dipindah ke LP Cipinang. Bintang sinetro
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Sheila On 7 Bertahan dengan Tiga Personel
- Indra Lesmana: Ini Merupakan Momen Sejarah yang Tak Ternilai
- Kesedihan Angger Dimas Setelah Kepergian Sang Ibunda
- Haji Faisal Ulang Tahun, Fuji Sampaikan Doa Khusus
- Atta Halilintar Ungkap Momen Kebanjiran di Dubai
- Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Dante, Angger Dimas Ungkap Alasannya