Fachri Albar Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Kuasa Hukum Bilang Begini
Merujuk pada Fachri Albar yang telah menjalani masa tahanan sejak April 2025, maka sang aktor dijadwalkan selesai melakukan rehabilitasi pada bulan depan.
"Dia kan bulan April, kemungkinan di bulan Oktober selesai masa rehabnya," kata kuasa hukum Fachri Albar lainnya, Herdi.
Sebelumnya, Fachri Albar divonis rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi itu bakal dijalani Fachri Albar di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/9).
Dalam putusannya, hakim ketua Iwan Anggoro Warsita mengatakan, Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di PN Jakarta Barat, Rabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.
Fachri Albar melalui tim kuasa hukumnya mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat kliennya.
- Ada Oknum Polisi Lagi di Bima Terlibat Narkoba, Hmmm
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 1,4 Kg Sabu-Sabu & 11 Ribu Butir Ekstasi
- Oknum Bhayangkari Polres Dompu Ini Ketahuan Jualan Sabu-Sabu, Waduh
- Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 2,2 Miliar, Puluhan Pengedar Diciduk
- BNN Gelar Operasi di Bandara, Konon Ada Rombongan Caketum Hipmi yang Terjaring
- BNN Periksa Puluhan Orang Menjelang Munas HIPMI, Ketum BPD Riau Konon Ikut Diamankan
JPNN.com




