Fachrul DPD Dukung Pembatalan Presidential Threshold Lewat Perppu

Fachrul DPD Dukung Pembatalan Presidential Threshold Lewat Perppu
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Perppu. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu tersebut berkaitan dengan batasan pencalonan presidential threshold sebagaimana disampaikan Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di media.

“Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” kata Fachrul Razi di sela sela Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid-19” pada Senin (20/9/2021.

Namun, menurut Fachrul Razi, penyelenggara pemilu tetap dapat mendorong perubahan aturan teknis pemilu 2024 Perppu. Aturan teknis tersebut misalkan soal tahapan pemilu, surat suara, dan penggunaan teknologi.

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, khususnya Pembatalan PT (Presidential Threshold), ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” ujar Senator asal Aceh tersebut.

Efek samping dari presidential threshold 20 persen adalah ketergantungan pada partai dengan suara besar. Partai dengan suara minim justru akan berebut untuk bisa bergabung dengan partai besar.

Partai dengan suara kecil tidak punya kesempatan mengusung calon presiden dan wakil presiden atau kemunculan tokoh alternatif lainnya.

“Kita membutuhkan demokrasi substantif bukan demokrasi elite. Semua rakyat punya hak secara konstitusi dalam berdemokrasi dan tidak bisa dibatasi dengan ambang partai, ini merusak demokrasi," tegas Fachrul Razi.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News