Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang
Menurut dia, semangat untuk mencegah korupsi perlu didukung. Namun, tidak boleh melampaui konstitusi negara bahwa setiap warga berhak dipilih dan memilih. Apalagi mereka yang sudah menjalani hukuman dan sebagainya. "Ya kita kan bukan manusia yang sempurna juga kan. Jangan merasa kemudian paling sempurna," katanya.
Fadli mengatakan di DPR RI tidak ada caleg mantan narapidana korupsi dari Partai Gerindra. Dia mengatakan yang namanya legislatif adalah DPR RI. Kalau DPRD, tegas Fadli, bukan legislatif, karena bagian dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Lihat saja UU-nya, mereka adalah bagian dari pemerintah daerah. Sekali lagi yang namanya legislatif itu DPR RI. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif. Lihat UU Pemda, lihat UU Pilkada dan Pemilu," katanya.(boy/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu harus dihormati.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang