Fadli Zon Tepis Anggapan #2019PrabowoPresiden Salahi Aturan

Fadli Zon Tepis Anggapan #2019PrabowoPresiden Salahi Aturan
Fadli Zon dan Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah anggapan registrasi perkumpulan #2019PrabowoPresiden di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyalahi ketentuan undang-undang. Menurutnya, pendaftaran tagar untuk perkumpulan dalam rangka memenangkan Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu merupakan bentuk kemedekaan berserikat dan berkumpul guna menyuarakan pendapat.

"Aturan apa? Saya kira sah-sah saja kok," kata Fadli kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/9). Baca juga: Menkumham Ungkap Akal-akalan Registrasi #2019PrabowoPresiden

Wakil ketua DPR itu menegaskan, surat pengesahan untuk perkumpulan #2019PrabowoPresiden dari Kemenkumham sudah keluar. Hal itu menunjukkan perkumpulan #2019PrabowoPresiden tak bermasalah.

"Saya kira sah-sah saja, tentu bagus ya. Dengan demikian ada aturan yang jelas, ada badan hukum, aparat keamanan harus juga melindungi tidak boleh diskriminasi," katanya. 

Fadli menegaskan, mendaftarkan nama perkumpulan di Kemenkumham agar berbadan hukum merupakan inisiatif yang bagus. Dengan demikian perkumpulan #2019PrabowoPresiden bukan organisasi tanpa bentuk.

"Semuanya bertanggung jawab di tingkat pusat di tingkat daerah. Jadi bukan orang-orang bayaran yang demo mukanya itu-itu lagi, itu-itu lagi. Jadi ini orang-orangnya jelas," ungkapnya. 

Menurut Fadli, dengan adanya surat pengesahan atas perkumpulan #2019PrabowoPresiden maka keberadaannya telah diakui negara dan dijamin konstitusi. Dia mempersilakan pihak lain yang ingin melakukan langkah serupa.

"Kalau ada yang mengekor juga bikin, saya kira silakan bikin misalnya bikin tagar tetap dua periode. Silakan saja," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meyakini registrasi perkumpulan #2019PrabowoPresiden di Ditjen AHU Kemenkumham sudah sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News