Fahri Hamzah: Perkuat Parlemen Undang-undangnya Harus Dipisah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR Fahri Hamzah menginginkan penguatan lembaga parlemen.
Karena itu, dia mendorong aturan tentang lembaga MPR, DPR, DPD dan, DPRD dipisah. Tidak menjadi satu seperti UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sekarang ini.
"Jadi tidak digabung, karena itu mandat konstitusi," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Geram ke Sri Mulyani, Begini Alasannya
Fahri mengusulkan pemerintah membuat juga UU khusus DPRD. Hal ini diyakini dapat memperkuat DPRD. "Supaya pengawasan di DPRD di daerah itu dilakoni oleh partai politik, tidak dilakoni oleh lembaga lain," katanya.
Fahri mengatakan, partai politik harus komitmen memperkuat DPRD sebagai wujud demokrasi di daerah. "Semakin kuat DPRD maka semakin kuat daerah terkontrol dalam penggunaan keuangan negara," ungkapnya.
Dia mengatakan draf UU mengenai aturan untuk masing-masing lembaga itu akan diajukan pada sidang paripurna terakhir nanti.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Khawatir dengan Masa Depan Kebebasan
Fahri mengusulkan pemerintah membuat juga undang-undang khusus DPRD, karena hal ini diyakini dapat memperkuat DPRD.
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan