Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo, Suaminya Ternyata
jpnn.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan bidan bernama Murtafia Rafika Devi (34) oleh suaminya Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo AKP Selimat menyebut tersangka Ahmad Rizky ternyata positif narkoba.
Hasil tes urine tersangka disebut mengandung amfetamin setelah diperiksa oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo.
"Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” kata Selimat di Situbondo, Selasa (9/6/2026).
Tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki.
Selimat menyebut penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
"Saat ini tersangka sudah dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo," kata AKP Selimat.
Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan bidan bernama Murtafia Rafika Devi (34) oleh suaminya Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32).
- Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi Katingan, Dor, Dor!
- Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta, Kades dan Bendahara di Situbondo Jadi Tersangka
- Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Mati
- Ini Tampang 2 Anggota KKB Kasus Pembunuhan dan Penembakan yang Diserahkan kepada Jaksa
- Detik-Detik Pembunuhan Pelajar di Yogyakarta
- Wanita Muda Asal Indonesia Tewas Ditikam di Jepang Tengah
JPNN.com




