Fakta Menarik soal Denda Rp 50 Juta yang Sudah Dibayar Habib Rizieq

Fakta Menarik soal Denda Rp 50 Juta yang Sudah Dibayar Habib Rizieq
Bripka Ginanjar memberikan imbauan kepada jemaah Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengungkap fakta menarik soal denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.

Denda Habib Rizieq itu ditetapkan atas penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan, serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

Doni Monardo mengapresiasi langkah tegas dan terukur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta itu.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," kata Doni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/11).

Nah, Doni yang juga kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengungkap fakta bahwa denda Habib Rizieq itu merupakan yang tertinggi yang pernah diterapkan kepada masyarakat atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Bahkan, bila pelanggaran serupa kembali diulangi, jumlah dendanya akan digandakan menjadi Rp 100 juta.

"Kami juga apresiasi Satgas DKI Jakarta yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada kegiatan di Petamburan, Jakarta," ungkap Doni.

Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sanksi kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 19 orang. Dari 17 individu yang terkena sanksi tersebut, terkumpul denda Rp 1,5 juta.

Habib Rizieq Shihab kena denda Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan atas pengumpulan massa di Petamburan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News