Fariz RM Tak Terima Didakwa sebagai Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum Tegaskan Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh membantah dakwaan yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba.
Fariz RM menjalani sidang pembuktian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6).
Griffinly menilai saksi yang dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu, menguntungkan kliennya yang didakwa sebagai pengedar.
Berdasarkan keterangan saksi, kliennya justru terbukti hanya sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba.
"Alhamdulillah, karena menuju titik terang, sesuai dengan yang dilakukan Mas Fariz sendiri, karena dari awal mas Faris dituduh ikut serta dalam peredaran narkotika," kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Berbeda lho, pengedar sama pengguna narkotika, makanya dari keterangan saksi tadi mulai mengarah sesuai keinginan Mas Fariz sendiri," imbuhnya.
Griffinly menjelaskan kliennya tidak terima dituding sebagai pengedar, alih-alih pengguna.
Oleh karena itu, Fariz RM disebut bersyukur karena saksi yang hadir justru mengarahkan kesaksian yang membuktikannya hanya pengguna.
Fariz RM tak terima didakwa sebagai pengedar narkoba, kuasa hukum menegaskan hal ini.
- Saksi Ahli Bilang Begini Dalam Sidang Fariz RM
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
- Pernyataan Kapolri Merespons Kematian Brigadir Nurhadi
- Begini Kabar Terbaru Sidang Kasus Fariz RM
- Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Fariz RM Bilang Begini
- Piala Presiden 2025: Bobotoh Selundupkan Miras hingga Narkoba di Stadion Si Jalak Harupat