Fatwa dan Fatwa

Oleh: K.H A. Mustofa Bisri

Fatwa dan Fatwa
Fatwa dan Fatwa

jpnn.com - PERDEBATAN tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menghangat. Kali ini soal fatwa MUI yang mengharamkan atribut-atribut keagamaan non-Islam yang dikenakan muslim.

K.H A. Mustofa Bisri melalui akunnya di Twitter sempat memberi pemaparan soal fatwa MUI. Kiai yang kondang disala dengan panggilan Gus Mus itu menuturkan, MUI bukanlah lembaga negara sehingga fatwanya tidak mengikat sebagai hukum positif.

“Karena tdk tahu, banyak org ~termasuk mungkin yg di MUI dan di pemerintahan~ menganggap bahwa MUI itu lembaga negara yg fatwanya mengikat,” cuitnya melalui akun @gusmugusmu.

Namun, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin, Leteh, Rembang itu juga mengingatkan lagi pendapatnya soal fatwa MUI. Gus Mus pernah menulis opini berjudul Fatwa dan Fatwa di Jawa Pos edisi 12 April 2010.

Redaksi JPNN merasa perlu menyajikan ulang tulisan Gus Mus itu kepada semua pembaca. Berikut adalah tulisan lengkapnya;

Fatwa dan Fatwa
Oleh: K.H A. Mustofa Bisri

FATWA akhir-akhir ini merupakan tren baru, bahkan sudah mirip dengan latah. Dulu, fatwa hampir identik dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), yang memang paling sering mengeluarkan fatwa. Fatwa yang dinilai sering tidak menjadi solusi, melainkan malah meresahkan.

Pak Jusuf Kalla waktu menjadi wakil presiden sampai berpesan dalam pembukaan Ijtimak Komisi Fatwa MUI agar MUI jangan mengeluarkan fatwa yang meresahkan dan menjadi ketakutan baru, melainkan menjadi solusi (Jawa Pos, Minggu 25 Januari 2009). Tapi kini, fatwa tidak lagi menjadi monopoli MUI. Rupanya, MUI mendapatkan banyak saingan.

PERDEBATAN tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menghangat. Kali ini soal fatwa MUI yang mengharamkan atribut-atribut keagamaan non-Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News