Fatwa MUI: Iuran JKK & JKM Pekerja Rentan Bisa Dibayarkan dengan Dana Zakat
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan bisa dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya, Jumat (17/10).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial.
Fatwa MUI menegaskan bahwa iuran JKK & JKM bagi pekerja rentan bisa dibayarkan dengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS dan lembaga amil
- Fatwa MUI Tegaskan Dana ZIS Boleh Biayai Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
- MUI Ungkap Upaya Perusahaan Terafiliasi Israel untuk Pengaruhi Sikap Boikot
- Ojol hingga Kurir Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM
- BMH Dinilai Laznas yang Transparan & Akuntabel
- Khozin DPR: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan
- MUI Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg, Simak!
JPNN.com




