Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan

Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan India yang haram, namun boleh digunakan untuk darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News