Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan
Senin, 20 Agustus 2018 – 23:53 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan India yang haram, namun boleh digunakan untuk darurat.
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Buku Islam di Krimea, MUI Serukan Perdamaian Dunia
- Arahan Khusus MUI Menjelang Ramadan: Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Pemilu 2024 Selesai, MUI Ajak Masyarakat Kembali Merajut Kebersamaan untuk Bangun RI
- MUI Kagum dengan Kiprah Imam Ukraina
- Ketum MUI Minta Candaan Zulhas soal Salat Tidak Dilebih-lebihkan
- Sikap MUI terhadap Besaran Biaya Haji 2024, Sentil Kinerja BPKH