Fatwa MUI Tegaskan Dana ZIS Boleh Biayai Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
jpnn.com, JAKARTA - Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) Selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan sinergi antara Majelis Ulama Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menambahkan skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
Fatwa MUI menegaskan landasan syariah penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Silaturahmi ke MUI, PKS Terima Naskah Akademis RUU Pencegahan LGBTQ
- Alhamdulillah, Ribuan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan JKK dan JKM
- MUI hingga Akademisi Minta Wajib Halal 18 Oktober 2026 Tak Ditunda
- Mengaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Oknum Kiai Dilaporkan ke Polisi
- Luruskan Tafsir Al-Ahzab di Gontor, MUI: Jangan Bangun Narasi Pecah Belah
- Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Upaya Melindungi Pekerja Rentan
JPNN.com




