Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Jadi Plt Jampidsus
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal demikian seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Sabtu (11/7).
"Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jaksa agung muda tindak pidana khusus," kata Anang.
Menurut Anang, penunjukkan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus tertuang dalam surat perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Anang menyebut, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
”Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Diketahui, posisi Jampidsus menjadi kosong setelah ST Burhanuddin menerima permohonan mundur Febri Adriansyah dari posisi tersebut.
Nama Febrie sempat dikaitkan dengan tiga kasus korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri, yakni tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Jamwas Rudi Margono menjabat pelaksana tugas (Plt) Jampidsus setelah heboh kabar mundur Febrie Adriansyah dari posisi tersebut.
- Kutukan Alam
- Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
- Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Mengungkap Penyebab Kematian Sutrimo Karumga Febrie
- Keluarga Laporkan Kejanggalan Kematian Sutrimo, Ada 5 Saksi
- Pakar Sarankan Kejagung Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
- Bandingkan Penahanan Yaqut dan Febrie Adriansyah, Zahrul Azhar Ingatkan Aparat Jaga Rasa Keadilan
JPNN.com




