Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Perkara ini menuai sorotan publik karena menyeret penegak hukum.
Menurut aktivis antikorupsi Ali Yusuf, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Febrie mencederai kepercayaan publik.
Terlebih, sosok tersebut disebut memiliki peran dalam penindakan kasus korupsi.
Tindakan tersebut menjadi ironis karena pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan terhadap perbuatan yang menjadi musuh bersama, sementara pihak yang melakukan penindakan justru diduga melakukan tindak pidana serupa.
“Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Senin (17/8).
Ali menambahkan, korupsi merupakan persoalan yang menjadi musuh bersama. Karena itu, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat.
“Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Menurut aktivis antikorupsi Ali Yusuf, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mencederai kepercayaan publik.
- PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
- Kejagung Jerat Febrie dengan Pasal Berlapis, Pakar: Bukti Nyata Keseriusan
- Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
- Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, dari Mobil Hingga Jam Tangan Mewah
- Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
- Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP
JPNN.com




