Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat

Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ali menyebut situasi tersebut sangat memalukan apabila dugaan korupsi itu benar-benar terbukti.

Namun, ia menekankan bahwa penjatuhan sanksi harus didasarkan pada proses hukum terlebih dahulu.

“Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,” katanya.

Menurut Ali, apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksi yang dijatuhkan semestinya lebih berat.

Ia merujuk pada prinsip hukum syariah yang menurutnya memberikan hukuman lebih berat kepada seseorang yang memiliki pengetahuan lebih mengenai hukum.

“Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,” ujarnya.

Ia kemudian memberikan gambaran mengenai beratnya sanksi yang menurutnya layak diberikan.

Jika masyarakat umum yang melakukan tindak pidana korupsi, misalnya, dijatuhi hukuman 10 tahun, maka hukuman terhadap aparat yang terbukti melakukan korupsi semestinya lebih berat.

Menurut aktivis antikorupsi Ali Yusuf, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mencederai kepercayaan publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News