Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat

Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

“Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,” katanya.

Ali bahkan menilai hukuman terberat dapat dijatuhkan apabila memang tersedia dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Tapi ini apa hukuman terberat, kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menurut aktivis antikorupsi Ali Yusuf, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mencederai kepercayaan publik.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News