Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
Selasa, 18 Agustus 2026 – 10:56 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
“Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,” katanya.
Ali bahkan menilai hukuman terberat dapat dijatuhkan apabila memang tersedia dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Tapi ini apa hukuman terberat, kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut aktivis antikorupsi Ali Yusuf, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mencederai kepercayaan publik.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Korupsi Jalan di Sumut
- Eks Pj Gubernur Bantah Ada Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Sulsel
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
- Korupsi Dana JKN, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara
JPNN.com




