Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Tetap Normal
jpnn.com - JAKARTA - Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Surat pengunduran diri Febrie sudah diterima Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu (11/7), mengatakan bahwa keputusan itu diambil Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan kasus di lingkungan Jampidsus Kejagung tetap berjalan normal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Dia menambahkan bahwa pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.
Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus. Kejagung menyatakan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus berjalan normal.
- Kubu Febrie Ungkap BAP Tan Kian, Uang Rp 40 M Diduga untuk 4 Pejabat Kejagung
- Pakar Nilai Penanganan Kasus Febrie Jadi Bukti Keberanian dan Transparansi Kejagung
- Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
- 50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah
- Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
- Diperiksa 10 Jam Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Dijawab 50 Pertanyaan
JPNN.com




