Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
jpnn.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) menunjuk pengacara Febri Diansyah menjadi kuasa hukumnya.
Febri Diansyah diketahui juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd
"Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026).
Penunjukan tersebut setelah Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.
Febri mengatakan bahwa kliennya dicecar 20-30 pertanyaan oleh penyidik Kejagung dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal," tuturnya.
Dalam pemeriksaan itu, Febrie Adriansyah berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menunjuk pengacara cum mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi kuasa hukumnya.
- Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP
- Febri Diansyah Tepis Anggapan soal Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
- Kubu Febrie Ungkap BAP Tan Kian, Uang Rp 40 M Diduga untuk 4 Pejabat Kejagung
- Pakar Nilai Penanganan Kasus Febrie Jadi Bukti Keberanian dan Transparansi Kejagung
JPNN.com




