Febrie Ditahan Setelah Diperiksa, Tetapi tak Pakai Rompi Pink

Febrie Ditahan Setelah Diperiksa, Tetapi tak Pakai Rompi Pink
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr

"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar, tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," ujarnya.

Diketahui, Febrie pada Jumat ini memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus TPPU.

Eks Kejati Jakarta itu diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. (ast/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menahan Febrie Adriansyah setelah proses pemeriksaan terhadap eks Jampidsus itu pada Jumat (24/7).


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News