Febrie Ditahan Setelah Diperiksa, Tetapi tak Pakai Rompi Pink
Sabtu, 25 Juli 2026 – 03:02 WIB
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar, tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," ujarnya.
Diketahui, Febrie pada Jumat ini memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus TPPU.
Eks Kejati Jakarta itu diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. (ast/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menahan Febrie Adriansyah setelah proses pemeriksaan terhadap eks Jampidsus itu pada Jumat (24/7).
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Pengacara Markus Tanoto Pertanyakan Dakwaan Febrie Adriansyah, Soroti Peran Ferry Hongkiriwang
- Pengamat Soroti Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Febrie Adriansyah
- Terkait Kasus Febrie Adriansyah: Koper Hitam Berisi 49 Batang Emas, yang Hijau 25
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
JPNN.com




