Febrie Ditanya 18 Pertanyaan, Hotman: Kesimpulannya Tak Ada Penahanan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di Gedung Bundar, kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari jam 09.00 WIB dengan total 18 pertanyaan.
"Dari jam 09.00 WIB sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Hotman mengatakan penyidik Kejagung berkesimpulan Febrie tak dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," kata dia.
Hotman melanjutkan Febrie hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka untuk kasus korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama adalah PT ASABRI, kasus kedua itu kasus blackout di Sumatera, kasus ketiga itu menyangkut PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu," ujarnya.
Diketahui, kejaksaan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima penyerahan penyidikan dari kepolisian.
Pengacara Febrie, Hotman Paris menyebut kejaksaan berkesimpulan tak menahan Febrie setelah penyidik memeriksa eks Jampidsus itu.
- Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
- Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
- SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
- Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
- BNN Sita Uang & Aset Sebesar Rp 40 Miliar Hasil Pencucian Uang Bos Gendut
JPNN.com




