Fenomena Kasus Pelecehan Seksual di FHUI hingga ITB, Abdul Fickar Mengingatkan Hal Ini

Fenomena Kasus Pelecehan Seksual di FHUI hingga ITB, Abdul Fickar Mengingatkan Hal Ini
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Foto: Dokumen JPNN.com

Dia merinci berbagai bentuk kekerasan seksual digital yang sering terjadi, mulai dari penyebaran foto/video intim tanpa persetujuan, komentar ekslusif (digital catcalling), hingga grooming atau manipulasi untuk tujuan seksual.

"Ada juga cyberstalking atau pemantauan korban secara obsesif hingga impersonasi atau membuat akun palsu untuk merusak reputasi korban," tambah Fickar.

Abdul Fickar mengingatkan para predator di dunia maya bahwa ancaman hukuman dalam UU TPKS sangatlah berat.

Kekerasan seksual fisik, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.

"Sedangkan untuk pelecehan berbasis elektronik, ancamannya maksimal 4 tahun penjara, bahkan untuk pelecehan non-fisik pun ada ancaman 9 bulan penjara," tegasnya.

Fickar juga menyentil perilaku menggunjing atau membicarakan hal sensitif terkait seksualitas orang lain. Dia menilai tindakan tersebut sudah memiliki niat jahat (mens rea).

"Menggunjing itu di dalamnya sudah ada mens rea, minimal niat untuk melecehkan. Jadi, jangan main-main dengan ruang digital," pungkas Abdul Fickar. (mcr8/jpnn)


Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan masyarakat bahwa ruang digital yang bebas bukan berarti tanpa hukum.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News