Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J? Irjen Dedi Beri Jawaban Begini

Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J? Irjen Dedi Beri Jawaban Begini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ferdy Sambo juga mengambil pistol milik Brigadir J, lalu melesatkan peluru ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Irjen Dedi Prasetyo merespons dugaan keterlibatan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News