Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota untuk AKP Irfan Widyanto

Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota untuk AKP Irfan Widyanto
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Bharada Richard Eliezer menjadi saksi pada sidang tersebut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12) hari ini.

Ferdy Sambo bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.

Suami Putri Candrawathi itu sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Rencana menghadirkan Ferdy Sambo jadi saksi diinformasikan oleh penasihat hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.

"Rencananya FS (saksi, red)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Jumat.

Selain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman juga bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Irfan pada hari ini.

Semua saksi itu juga berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan itu.

Menurut Ragahdo, Ferdy Sambo Cs menjadi saksi hari ini berdasar informasi dari JPU.

Ferdy Sambo bakal menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News