Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota untuk AKP Irfan Widyanto
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12) hari ini.
Ferdy Sambo bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.
Suami Putri Candrawathi itu sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Rencana menghadirkan Ferdy Sambo jadi saksi diinformasikan oleh penasihat hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.
"Rencananya FS (saksi, red)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman juga bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Irfan pada hari ini.
Semua saksi itu juga berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan itu.
Menurut Ragahdo, Ferdy Sambo Cs menjadi saksi hari ini berdasar informasi dari JPU.
Ferdy Sambo bakal menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
- Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Disebut saat Rapat di DPR
- Ferdy Sambo Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong? Ini Kata Pengacaranya
- Tian Bahtiar Divonis Bebas, Iwakum Apresiasi Majelis Hakim Tegaskan Perlindungan Pers
- Feri Amsari Sebut Putusan MK Perbaiki Konsep Obstruction of Justice
- MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor
- Demi Kepastian Hukum, MK Potong Pasal Karet UU Pemberantasan Korupsi
JPNN.com




