Ferdy Sambo Punya Hak Ingkar, tetapi Martin Lebih Percaya Isu Wanita Lain

Ferdy Sambo Punya Hak Ingkar, tetapi Martin Lebih Percaya Isu Wanita Lain
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak, menilai Ferdy Sambo melontarkan tuduhan prematur kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga sesama terdakwa pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo menuduh Richard mengarang kesaksian soal wanita menangis keluar dari rumah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu di Jalan Bangka, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Saya pikir itu tuduhan yang prematur manakala di dalam surat dakwaan disampaikan bahwa hal tersebut (Ferdy Sambo menuduh Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, red) hanyalah klaim sepihak yang belum pasti kebenarannya," ujar Martin kepada wartawan, Selasa (6/12).

Bharada E menyampaikan pengakuan mengagetkan ketika bersaksi pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11).

Menurut Richard, ada wanita yang tidak dikenalnya menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jaksel, menjelang akhir Mei 2020.

Wanita itu menangis sembari mencari sopirnya, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi marah-marah di dalam rumah.

Kesaksian itu memicu dugaan tentang perselingkuhan ataupun orang ketiga dalam rumah tangga Fredy Sambo dengan Ptri Candrawathi. Namun, Ferdy Sambo menyatakan tidak ada perselingkuhan dan menyebut istrinya diperkosa Brigadir J.

Martin pun menyebut pernyataan Ferdy Sambo soal tidak adanya perselingkuhan itu hanya klaim sepihak yang tidak didukung saksi.

Martin Lukas Simanjuntak mempersilakan Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya mengorek langsung soal wanita menangis sebagaimana kesaksian Bharada E.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News