Feri Amsari Sebut Putusan MK Perbaiki Konsep Obstruction of Justice

Feri Amsari Sebut Putusan MK Perbaiki Konsep Obstruction of Justice
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari. Foto : Ricardo/JPNN

“Dia tidak boleh secara langsung atau tidak langsung, misalnya hanya sekedar pemberitaan lalu kemudian dipidana itu tidak benar konsepnya,” beber Feri. 

Dia mencontohkan advokat dalam menjalankan tugasnya berhak melakukan upaya non-litigasi untuk membela klien, termasuk membangun perspektif publik mengenai suatu perkara dan merupakan bagian dari strategi pembelaan yang sah.

“Bagaimanapun, misalnya dalam kasus terakhir ya, advokat kan tetap bisa melakukan upaya non-litigasi untuk memperjuangkan kliennya dengan membangun perspektif mengenai kasus tersebut. Nah, itu cukup fair ya bagi semua pihak ya, jadi aparat juga tidak boleh menyeimbangkan kenyataan pasal 21 tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hermawanto menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 21 sebelumnya menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta hingga Rp600 juta.

MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum. 

Perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara bisa saja dimasukkan sebagai tindak pidana meski tidak secara nyata menggagalkan proses hukum.

Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan antara lain membantu pelaku melarikan diri, menggunakan kekerasan atau ancaman, intimidasi, menjanjikan keuntungan untuk keterangan palsu, merekayasa situasi untuk menghindari penyidikan, atau memengaruhi saksi agar tidak hadir.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” di Pasal 21 UU Tipikor bukan pelemahan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News