Filep Wamafma: Perlu Mengaudit SKK Migas dan BP Tangguh Soal Participating Interest 10 Persen

Filep Wamafma: Perlu Mengaudit SKK Migas dan BP Tangguh Soal Participating Interest 10 Persen
Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma menyalami Presiden Prabowo Subianto di sela-sela Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada Jumat (14/8/2026). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Tangguh yang dioperasikan oleh BP Berau Ltd. hingga tahun 2055 merupakan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Kebijakan ini berkaitan langsung dengan kepastian investasi, penerimaan negara, keberlanjutan produksi LNG, hak daerah penghasil, kepentingan masyarakat adat, serta pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/9/2026).

Dia berpandangan dalam PSC, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek hukum, kelembagaan, ekonomi, sosial, dan lingkungan telah dikaji secara komprehensif, termasuk status dan pelaksanaan PI 10 persen bagi Papua Barat sebagai daerah penghasil.

“Kaitan dengan keputusan ini, perlu adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya, secara objektif dan berbasis data," ujar Filep Wamafma.

Tujuannya, kata dia, untuk memastikan seluruh proses perpanjangan kontrak, pengelolaan wilayah kerja, dan pelaksanaan PI 10 persen telah sesuai dengan ketentuan hukum, kontrak, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan daerah penghasil.

Menurut Filep, langkah ini sebagai bentuk perhatian terhadap kepastian hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan hak Papua Barat dan masyarakat adat.

Adapun sejumlah fakta administratif dan kebijakan yang perlu diperiksa meliputi dokumen PSC Blok Tangguh diperpanjang hingga tahun 2055, BP Berau Ltd. sebagai operator kegiatan usaha hulu migas, soal kewajiban dan mekanisme PI 10 persen bagi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu mengaudit & memeriksa secara menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya, secara objektif dan berbasis data.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News