Filep Wamafma: Perlu Mengaudit SKK Migas dan BP Tangguh Soal Participating Interest 10 Persen

Filep Wamafma: Perlu Mengaudit SKK Migas dan BP Tangguh Soal Participating Interest 10 Persen
Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma menyalami Presiden Prabowo Subianto di sela-sela Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada Jumat (14/8/2026). Foto: Dokumentasi pribadi

"Lalu pengembangan fasilitas dan lapangan, termasuk Train 3, memiliki konsekuensi hukum, ekonomi, dan fiskal yang perlu diperiksa. Juga apakah sudah ada penjelasan publik yang memadai mengenai status penawaran, penerimaan, pendanaan, dan pelaksanaan PI 10 persen dalam kaitannya dengan perpanjangan kontrak hingga tahun 2055,” katanya lagi.

Soal Dasar Hukum Perpanjangan Kontrak dan Audit terhadap SKK Migas dan BP Tangguh

Filep berpendapat Kementerian ESDM perlu menjelaskan dasar hukum perpanjangan PSC BP Tangguh hingga tahun 2055, termasuk apakah perpanjangan tersebut merupakan kontrak baru, perpanjangan kontrak lama, amendemen substansial, atau kelanjutan kontrak dengan perubahan tertentu.

"Klasifikasi itu penting karena dapat menentukan timbulnya kewajiban baru terkait PI 10 persen, pengembangan lapangan, penerimaan negara, kewajiban sosial dan lingkungan, serta hak daerah penghasil," ujar Filep.

Menurut Fikri, pemeriksaan perlu mencakup PSC awal Tangguh, seluruh amendemen, dokumen perpanjangan, keputusan atau persetujuan pemerintah, Plan of Development, dokumen pengembangan Train 3, dokumen pengadaan dan pembiayaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status wilayah kerja dan kewajiban kontraktor.

Dia menambahkan audit terhadap SKK Migas dan BP Tangguh perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa aspek, seperti:

1.Audit Hukum

Audit hukum harus menilai kesesuaian PSC, amendemen, perpanjangan kontrak, POD, dan keputusan administratif dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu mengaudit & memeriksa secara menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya, secara objektif dan berbasis data.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News